Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tapteng Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Biaya perjalanan dinas

topmetro.news – Dua terdakwa korupsi biaya perjalanan dinas yakni Sintong Gultom (57) dan Sideli Zendrato selaku eks wakil ketua dan anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Periode 2014-2019, Kamis (24/10/2019), di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut masing-masing hukuman pidana 6,5 tahun penjara.

JPU Rali Dayan Pasaribu dalam nota tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi.

Selain itu kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) tiga bulan kurungan.

Hukuman Tambahan

JPU juga meminta agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti hasil kerugian negara.

Untuk terdakwa Sintong Gultom, jaksa meminta agar terdakwa mengembalikan sebesar Rp92 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Sideli Zendrato, jaksa membebankannya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp121 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Menyikapi tuntutan ini, kedua terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

Para legislator disangka ‘menukangi’ dokumen pengeluaran selama melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Biaya perjalanan dinas DPRD Tapteng Tahun Anggaran 2016-2017. Ditkrimsus Polda Sumut sebelumnya menetapkan enam orang tersangka. Para legislator disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment